Penerapan pasal 53 kuhp

Menurut salah satu hakim perbuatan yang dilakukan murni tindak pidana percobaan perkosaan karena semua unsur-unsur yang terdapat didalam Pasal 53 KUHP semua nya terpenuhi dan Pasal 285 KUHP yang menjelaskan adanya perbuatan perkosaan yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa perempuan diluar perkawinan untuk melakukan hubungan

12 Feb 2017 Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP ada tiga syaratnya yang harus ada agar seseorang dapat dipidana melakukan. percobaan kejahatan, yaitu 

Beberapa Catatan Mengenai Tindak Pidana Makar dalam KUHP ...

7 Jan 2013 Pasal 103 KUHP : “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII itu maka kita dapat menggunakan pasal 53 KUHP tentang percobaan. 25 Okt 2013 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana yaitu tepatnya melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, 2) Terlepas dari kesalahan penerapan pasal dalam Putusan Nomor 54/Pid. 26 Sep 2019 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 12 Nov 2018 Penelitian ini bertujan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 53 KUHAP terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika oleh warga negara  27 Sep 2019 tertuang dalam Pasal 285 Juncto Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayaan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Perbuatan  18 Mei 2018 “Perbuatan terdakwa Polce Ririhena terbukti bersalah melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Menyatakan barang bukti berupa 

KUHP Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 KUHP Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, Pasal KUHP, KUHP Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Penjelesan Unsur Penyertaan (deelneming) ex. pasal 55 KUHP Ø MvT menerangkan perbedaan antara turut serta dalam pasal 55 KUHP dengan pembantuan dalam pasal 56 KUHP adalah : Mededader (orang yang turut sereta melakukan) adalah secara langsung turut serta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoering van het feit). Pasal-Pasal Penganiayaan dalam KUHP (Pasal 351-358) | Datawika

Hukum Pidana Indonesia: Pasal 351 KUHP Nov 26, 2009 · Pasal 351 KUHP Pasal 351 (1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_ (2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (3). Perbarengan (Concursus) Dalam Hukum Pidana A. Pengertian & Sifat PercobaanPercobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 ayat (1) dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut :Pasal 53 ayat (1):(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Pasal 335 ayat (1) ke-1 … Aug 22, 2011 · Baik kita akan coba membedah perbuatan tidak menyenangkan ini, pertama dengan melihat bunyi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, disini aku memakai KUHP terjemahan/disusun R. Soenarto Soerodibroto (pada pokoknya KUHP mana aja sama karena semua berasal dari Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari jaman penjajahan Belanda di Indonesia …

“Analisa kasus pidana yang terkait pasal 55 KUHP dan 56 KUHP”

Catatan R KUHP Final - 123dok.com Pasal 21 R KUHP Pasal 53 KUHP Pasal 21 (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan (1) Dalam hal tidak selesai atau tidak mungkin dapat dikurangi sepertiga. 28 terjadinya tindak pidana disebabkan 29 Ibid, hal. 38. Pasal 2 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Jadi Celah Praktik ... "Hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam KUHP menurut Pasal 2 ini tetap berlaku. Ini artinya menyimpangi asas legalitas," ujar Isnur saat dihubungi, Selasa (2/7/2019). Menurut Isnur, ketentuan pasal tersebut membuka celah penerapan peraturan daerah yang cenderung diskriminatif. Hukum Pidana Indonesia: Pasal 363KUHP Nov 26, 2009 · 2.Dalam pasal 363 sub 5 dikatakan a.sitersalah masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar dll, ini berarti bahwa pembongkaran yang dilakukan itu, untuk masuk ketempat tersebut, jadi bukan untuk keluar atau keperluan lain-lainnya.


Pasal 53 KUHP hanya menentukan kapan percobaan melakukan 5 Kanter, E.Y., dan Sianturi, AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penjelasan Pasal ...

b. Berbeda halnya dengan delik percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, delik makar telah terjadi (voltooid) apabila memenuhi unsur utama (bestanddelen delict), berupa niat dan perbuatan pelaksanaan sehingga merupakan delik formal yang tidak mensyaratkan terjadinya akibat berupa terganggu atau tergulingnya pemerintahan yang sah.

Leave a Reply